Soal Permendag 31, Anggota Komisi VI DPR Sebut UMKM Tetap Boleh Jualan di E-commerce
Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok shop cs melakukan praktik social commerce. Sekedar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun…
TikTok Shop Hanya Boleh Promosi Barang atau Jasa Seperti Iklan TV, Tidak Boleh Transaksi Langsung
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media…