GayaBisnis.com

Berita Terbaru Bisnis, Ekonomi, Investasi Indonesia

Bisnis

Soal Permendag 31, Anggota Komisi VI DPR Sebut UMKM Tetap Boleh Jualan di E-commerce

Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok shop cs melakukan praktik social commerce. Sekedar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.

"Kita perlu apresiasi adanya Permendag 31. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan (ekonomi) dari serbuan produk produk asing," ujar Darmadi kepada wartawan, Rabu (27/9/2023). Darmadi mengatakan, larangan yang dibuat pemerintah tersebut di lain sisi juga bisa menyelamatkan jutaan UMKM. "Bayangkan jumlah UMKM kita yang 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline. Dengan adanya larangan ini setidaknya UMKM kita bisa sedikit bernafas lega. Tapi perlu dipahami bahwa UMKM kita boleh memasarkan produknya di e commerce bukan tidak boleh. Yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini. Praktik semacam itu yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka gak bayar pajak, royalti dan lainnya," ucap Bendahara Megawati Institute itu.

Sekali lagi, Darmadi meminta masyarakat UMKM untuk tidak cemas pasca terbitnya Permendag 31 itu. Sebab, kata dia, Permendag itu tidak melarang kegiatan usaha pelaku UMKM di E commerce. Chord Gitar Kisinan Happy Asmara: Tiwas Tak Gondeli Tenanan LIVE RCTI! Jadwal Siaran Indonesia vs Jepang Piala Asia 2023 Kick Off Jam 18.30 WIB, Jordi Amat Main

Harga HP Samsung A73 5G Penghujung November 2023 Turun Lagi, Flagship Series A yang Kian Terjangkau Bangkapos.com Timnas Indonesia Berpotensi Kehilangan Salah Satu Lawan Terlemah di Asia Tenggara Bolasport.com VIDEO Netizen 'Baper' Sandera Wanita Tatapannya Begitu Tulus saat Dibebaskan Hamas, 'Bye Syukran' Serambinews.com

Terungkap Kenapa Camat Parungpanjang Bisa Punya Uang Rp 4 M, Ternyata Istrinya Pengusaha WO Langsung Tancap Gas Persiapan World Tour Finals, Gregoria Tak Sangka Bisa Kalahkan Juara Olimpiade dengan Cepat Bolasport.com Adu Kuat Timses Capres di Jawa Barat: Ridwan Kamil Vs Aher dan Solihin GP, Siapa Paling Mengakar? Halaman all

"Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas," tuturnya. Selain itu, Darmadi meminta agar Kemendag juga memasukan aturan terkait perusahaan perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e commerce. "Permendag 31 itu harus memuat aturan larangan juga bagi perusahaan perusahaan besar menjual produk produknya di e commerce. Selama ini perusahaan berskala besar sebut itu ikut jualan juga di e commerce ini tentu bisa merusak persaingan karena mereka memiliki sumber daya yang besar. E commerce harus benar benar ditujukan untuk kegiatan kelompok usaha kelas menengah ke bawah bukan kelas atas," ujar Politikus PDIP itu.

Bukan tanpa alasan, kata dia, imbauan agar perusahaan perusahaan berskala besar perlu diatur juga karena adanya dugaan perusahaan perusahaan produsen besar kerap melakukan penjualan yang sangat murah melalui TikTok cs bahkan di e commerce. "Sehingga berpotensi membunuh pelaku UMKM yang ironisnya justru selama ini menjadi tulang punggung keberhasilan merek mereka selama ini. Produsen produsen besar tersebut hendaknya memikirkan nasib pelaku usaha kecil daripada terus membinasakan pelaku UMKM toko toko kecil elektronik. Jangan biarkan ekonomi kapitalis menindas UMKM kita," katanya. Masih kata Darmadi, ia meminta agar Kemendag melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas pasca terbitnya aturan tersebut.

"Harus ada kontrol dan penindakan yang tegas ketika aturan itu sudah dijalankan. Termasuk kontrol terhadap perusahaan perusahaan besar yang ikut cawe cawe di e commerce, jangan biarkan UMKM kita digilas oleh perusahaan perusahaan besar. Mereka harus taat pada Nafas dan semangat Ekonomi Pancasila yang selama ini menjadi panduan kita seperti yang tertuang dalam Tap MPR 16/1998 mengenai Demokrasi Ekonomi," ucapnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *