Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) telah menjelma menjadi kekuatan yang mendasar dalam mengadvokasi kepentingan para ahli farmasi di Indonesia.
Sebagai sebuah organisasi yang berkomitmen untuk memajukan profesi farmasi di tanah air, PAFI menganggap penting untuk mengatur kedisiplinan dan keterlibatan anggotanya dalam berbagai kegiatan organisasi.
Dengan itu, PAFI menetapkan serangkaian peraturan umum yang harus diikuti oleh semua anggotanya. Simak lebih lengkap lagi mengenai apa saja peraturan tersebut.
Apa Saja Peraturan Umum Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) yang Wajib Dipatuhi?
Kehadiran Wajib pada Pertemuan Rutin PAFI
Salah satu peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota PAFI adalah keharusan untuk hadir dalam pertemuan rutin yang diadakan oleh organisasi. Kehadiran ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari komitmen anggota terhadap perkembangan dan keberlangsungan PAFI.
Untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan ini, PAFI menerapkan konsekuensi yang signifikan bagi anggota yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. Setiap anggota yang absen dari pertemuan rutin akan dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah yang akan disetor ke kas organisasi.
Kepatuhan Berpakaian Seragam PAFI
Selain kehadiran dalam pertemuan, PAFI juga menetapkan kepatuhan terhadap berpakaian seragam PAFI sebagai suatu kewajiban bagi setiap anggota saat menghadiri pertemuan atau rapat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat identitas dan kesatuan anggota, serta menunjukkan keseriusan dalam mendukung visi dan misi PAFI.
Bagi anggota yang tidak mematuhi peraturan ini, konsekuensi yang diberlakukan adalah denda sebesar 50 ribu rupiah yang akan ditambahkan ke kas organisasi.
Penegakan Disiplin melalui Sanksi Progressif
PAFI juga memiliki mekanisme penegakan disiplin yang ketat terhadap anggotanya. Jika ada anggota yang melanggar peraturan organisasi, maka akan diberikan teguran sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Teguran ini terbagi menjadi tiga tahap, yaitu SP tahap 1, 2, dan 3. Setiap tahap teguran memiliki interval waktu selama 1 minggu sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap pertama (SP1) merupakan bentuk teguran awal yang diberikan kepada anggota yang melanggar peraturan. Jika pelanggaran berlanjut, anggota akan mendapatkan teguran tahap kedua (SP2) setelah melewati masa tenggang tahap pertama.
Jika pelanggaran masih terus terjadi, maka anggota akan diberikan teguran tahap ketiga (SP3). Dengan keluarnya SP3, keanggotaan anggota tersebut secara otomatis akan dinonaktifkan, sehingga tidak dapat menjadi anggota di seluruh Indonesia hingga SP3 dicabut kembali.
Keterbukaan terhadap Perubahan
PAFI menyadari bahwa dalam dinamika perkembangan profesi farmasi dan kebijakan yang terus berubah, peraturan-peraturan yang ada juga perlu disesuaikan. Oleh karena itu, PAFI akan selalu terbuka untuk melakukan revisi terhadap peraturan-peraturan yang ada, terutama jika ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PAFI (PP PAFI).
Dengan adanya peraturan umum ini, PAFI bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota terlibat secara aktif dalam upaya memajukan profesi farmasi di Indonesia, serta menjaga integritas dan disiplin sebagai bagian dari komunitas ahli farmasi yang profesional dan bertanggung jawab.
Melalui situs https://pafiyapen.org/, Anda juga dapat bergabung dengan ribuan ahli farmasi yang telah menjadi bagian dari komunitas PAFI. Bergabung dengan PAFI bukan hanya tentang menjadi anggota, tetapi juga tentang menjadi bagian dari gerakan yang memperjuangkan kesejahteraan dan kemajuan profesi farmasi di Indonesia.
Dengan memutuskan untuk bergabung dengan PAFI, Anda akan mendapatkan akses ke berbagai program pelatihan, seminar, dan acara networking yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Anda dalam bidang farmasi.