Manfaatkan Putusan MK Kampanye di Fasilitas Pendidikan, BEM UI Undang Capres-Cawapres ke Kampusnya
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengundang para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di 2024 datang ke kampus kuning, di Depok, Jawa Barat. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan. Melki mengatakan, dalam Putusan MK Nomor 65/PUU XXI/2023, tak ada satu pun frasa yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga.
Sehingga, menurutnya, hal ini perlu dimanfaatkan pihaknya untuk menguji kapasitas dan substansi para capres dan cawapres jelang Pilpres 2024 mendatang. Hal ini, kata Melki, agar kampanye yang dilakukan para calon pemimpin bangsa itu tak minim substansi dan sekadar lip service. "Menurut saya, banyak kampanye hari ini membosankan. Generasi muda sudah bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata. Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu," kata Melki, dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
"Tapi celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan. Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," sambungnya. "Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin, bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja." Siasat Licik SH Sembunyikan Jasad Fitriani, Minta Kamar Agar Tak Dibuka dengan Alasan Tempat Pusaka Halaman 4
20 Contoh Soal Statistika Kelas 12 dan Kunci Jawaban BEM UI Tantang Capres Kampanye di Kampusnya, Ini Kata Anies Baswedan LENGKAP! Transfer Persib Bandung: 3 Sosok Pemain Asing Baru, Pemain Dewa United Ditukar Robi Darwis Halaman 4
20 Contoh Soal Fabel Kelas 7 dan Kunci Jawaban MK Kabulkan Gugatan Perkara Batas Usia Capres Cawapres, BEM UI Ajak Masyarakat Tolak Putusan MK IDF Alami Masalah Besar Saat Gencatan Senjata: Prajurit Israel Berkurang, Suporter Hamas Bertambah Halaman 3
Oleh karena itu, Melki mengundang para capres dan cawapres untuk datang ke UI. "Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden atau bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," ucap Melki. Ketua BEM UI itu mengatakan, para mahasiswa dan akademisi kampus kuning siap menyampaikan aspirasi, bahkan beradu argumen dengan para capres dan cawapres.
Sebab, lanjut Melki, masyarakat membutuhkan pemimpin yang cerdas dan berpihak kepada rakyat Indonesia. "Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu. Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," kata Melki. Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h. Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.