Ketua KPK, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal sewa rumah Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta per tahun. Laporan itu dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara online. "Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).
Laporan itu mengacu dari pernyataan Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023) malam. Berdasarkan keterangannya, Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 sejak 2020 meneruskan penyewaan Alex yang juga bos Alexis Grup. MAKI menyebut penyewaan rumah itu seharusnya dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Apalagi, kata dia, sudah berlangsung selama tiga tahun.
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Bab 3 Bagian B Written Test: Halaman 41 42 Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Sewa Rumah Kertanegara 46 Senilai Rp 650 Juta Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2, Bab 5 Bagian Written Test: Halaman 71 72
Cara Melihat Ranking PPPK 2023, Akses Link Ini Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 Bab 5, Bagian Written Test: Halaman 75 77 Firli Bahuri Kembali Dilapor ke Dewas,Bergaya Hidup Mewah dengan Sewa Rumah hingga Rp 650 Juta/Tahun
Inilah Sosok Istri Baru Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Pamer Keakraban dengan Anak Halaman 4 "Diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN duit Rp650 juta ini maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," ucapnya. MAKI menilai Firli telah melanggar etik karena tidak memberikan contoh baik ke penyelenggara negara dalam penyerahan LHKPN.
Apalagi, kata Boyamin, KPK sering memerintahkan para pejabat untuk patuh dan jujur dalam mengisi laporan tersebut. "KPK itu bertugas menerima laporan LHKPN dan sering menyosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," tuturnya. Sebelumnya, Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta selesai selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (3/11/2023).
Alex diperiksa selama kurang lebih 12 jam lamanya dengan dicecar sekitar 19 pertanyaan oleh penyidik soal penyewaan rumah Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri. "Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kpd penyidik. Jadi semua sudah," kata Alex kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). Bos Hotel Alexis itu membenarkan jika Firli Bahuri membayar uang sebesar Rp650 juta kepada Alex untuk meneruskan penyewaan rumah tersebut dari pemilik berinisial E.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kpd penyidik," jelasnya. "Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya. Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri.
Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya. "Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan seneng bulutangkis, saya juga suka bulutangkis," ucapnya.